Translate

Senin, 11 Juni 2012

Membuat polisi tidur adalah kegemaran yang kebanyakan orang membuat dengan seenaknya tanpa mempertimbangkan segi hukum agama dan aturan pemerintah padahal aturan itu ada. Kebanyakan orang membuat sesuai dengan keinginannya yang penting pengguna jalan tidak mengendarai kendaraannya dengan cepat tanpa mempertimbangkan perasaan pengguna jalan. BAGAIMANA DALAM ISLAM DAN ATURAN PEMERINTAH ? 
 
Tidak boleh; kecuali jalan pelosok (bukan jalan PUD), itupun dengan catatan :
1. Para pengguna jalan tidak merasa terganggu,
2. Mendapat ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang,
3. Memperoleh kesepakatan dari warga sekitar,
4. Dibuat sesuai dengan petunjuk tekhnis PP nomor 43 tahun 1993 pasal 35 ayat (1), yaitu; tinggi : maksimal 10 cm, lebar : min. 60 - 70 cm, diberi tanda Zebra Biru-Putih, dll*).
Referensi
- I’ànah ath Thòlibìn; III/84.
- al Muhadzdzab; II/193.
- al Bàjùrÿ
- Is’àd ar Rofìq; II/133.
- al Iqnà’; II/320.

LAMPIRAN

Dasar :
PP Nomor 43 Tahun 1993
tentang
PRASARANA LALU LINTAS JALAN
Menimbang : a.Bahwa dalam Undang-Undang No. 14/92, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur ketentuan-ketentuan mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
b.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Prasarana Lalu Lintas Jalan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERLENGKAPAN JALAN
Bag. I : RAMBU-RAMBU
II : MARKA JALAN
III : ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
IV : KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU-RAMBU DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG
V : ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAII JALAN.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 43 / 1993
Ayat (1)
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatas terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraanpada ruas luas jalan tertentu terdiri dari :
a) Alat pembatas kecepatan,
b) Alat pembatas tinggi dan lebar.
Ayat (2)
Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan terhadap pemakai jalan yang terdiri :
a. Pagar Pengaman.
b. Cermin Tikungan.
c. Delinator.
d. Pulau-Pulau Lalu lintas.
e. Pita Penggaduh.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, Warna, Persyaratan, Tata Cara Penggunaan, Penempatan dan Pencabutan alat pengendalian dan alat pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan KM (Keputusan Menteri).
Penjelasan Pasal 35 (1) PP 43 /1993
a. Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Kelengkapan tambahan tersebut antara lain berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.
b. Alat pembatas tinggi dan lebar adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya memasuki suatu ruas jalan tertentu, kelengkapan tambahan dimaksud berupa PROTAL.
PROTAL/Polisi Tidur yang dimaksud dalam UU 14/1992 Bag V Pasal 35 (1) a PP 43/1993 yaitu dengan ketentuan sbb :
1. Tinggi = Maksimal; 10 CM.
2. Lebar = Minimal; 60 s/d 70 Cm (Tanda Zebra Biru-Putih)
3. Kelandaian tertentu,
4. Lokasi penempatan PROTAL dipertimbangkan dari segi keamanannya,
5. Kondisi jalan dan lingkungan,
6. Kondisi Lalu Lintas,
7. Aspek Keselamatan, Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.
REKOMENDASI/PERIJINAN PROTAL dimaksud adalah :
- Jalan Propinsi Gubernuran,
- Jalan Kotamadya dan Kabupaten (Walikota dan Bupati). Selanjutnya petugas berwenang mengadakan survei untuk mengetahui kondisi jalan dan keberadaan Lalu Lintas jalan sesuai prosedur,
- Menurut ketentuan demi Keselamatan, Keamanan, Ketertiban serta Kenyamanan berlalu lintas di jalan tersebut diatas, tidak dibenarkan untuk diberi PROTAL mengingat UU 14 / 92 Pasal 8 (1) Jalan dan Fasilitas Pendukung; antara lain :
a. Rambu,
b. Marka Jalan,
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
d. Alat Pengendali dan Alat Pengamanan Pemakai Jalan,
e. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
f. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan / di luar jalan.
- PROTAL bisa digunakan pada jalan Perumahan, Pemukiman, Kampung dan Jalan Desa atas dasar kesepakatan warga/penduduk demi keselamatan kita bersama, atas perijinan dimaksud dari Kades, Camat dan Bupati.
Sumenep, Agustus 2006 M.
Ka. SATLANTAS,
ttd
M. SYAKRANI, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar