Membuat polisi tidur adalah kegemaran yang kebanyakan orang membuat dengan seenaknya tanpa mempertimbangkan segi hukum agama dan aturan pemerintah padahal aturan itu ada. Kebanyakan orang membuat sesuai dengan keinginannya yang penting pengguna jalan tidak mengendarai kendaraannya dengan cepat tanpa mempertimbangkan perasaan pengguna jalan. BAGAIMANA DALAM ISLAM DAN ATURAN PEMERINTAH ?
Tidak boleh; kecuali jalan pelosok (bukan jalan PUD), itupun dengan catatan :
1. Para pengguna jalan tidak merasa terganggu,
2. Mendapat ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang,
3. Memperoleh kesepakatan dari warga sekitar,
4. Dibuat sesuai dengan petunjuk tekhnis PP nomor 43 tahun 1993 pasal 35 ayat (1), yaitu; tinggi : maksimal 10 cm, lebar : min. 60 - 70 cm, diberi tanda Zebra Biru-Putih, dll*).
Referensi
- I’ànah ath Thòlibìn; III/84.
- al Muhadzdzab; II/193.
- al Bàjùrÿ
- Is’àd ar Rofìq; II/133.
- al Iqnà’; II/320.
LAMPIRAN
Dasar :
PP Nomor 43 Tahun 1993
tentang
PRASARANA LALU LINTAS JALAN
Menimbang
: a.Bahwa dalam Undang-Undang No. 14/92, tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diatur ketentuan-ketentuan mengenai Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan.
b.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Prasarana Lalu Lintas Jalan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERLENGKAPAN JALAN
Bag. I : RAMBU-RAMBU
II : MARKA JALAN
III : ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
IV : KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU-RAMBU DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG
V : ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAII JALAN.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 43 / 1993
Ayat (1)
Alat
pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau
pembatas terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraanpada ruas luas jalan
tertentu terdiri dari :
a) Alat pembatas kecepatan,
b) Alat pembatas tinggi dan lebar.
Ayat (2)
Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan terhadap pemakai jalan yang terdiri :
a. Pagar Pengaman.
b. Cermin Tikungan.
c. Delinator.
d. Pulau-Pulau Lalu lintas.
e. Pita Penggaduh.
Ayat (3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bentuk, Warna, Persyaratan, Tata Cara Penggunaan,
Penempatan dan Pencabutan alat pengendalian dan alat pengaman pemakai
jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan KM (Keputusan
Menteri).
Penjelasan Pasal 35 (1) PP 43 /1993
a. Alat
pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang
berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi
kecepatan kendaraannya. Kelengkapan tambahan tersebut antara lain berupa
peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan
dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.
b. Alat
pembatas tinggi dan lebar adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang
berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya
memasuki suatu ruas jalan tertentu, kelengkapan tambahan dimaksud berupa
PROTAL.
PROTAL/Polisi Tidur yang dimaksud dalam UU 14/1992 Bag V Pasal 35 (1) a PP 43/1993 yaitu dengan ketentuan sbb :
1. Tinggi = Maksimal; 10 CM.
2. Lebar = Minimal; 60 s/d 70 Cm (Tanda Zebra Biru-Putih)
3. Kelandaian tertentu,
4. Lokasi penempatan PROTAL dipertimbangkan dari segi keamanannya,
5. Kondisi jalan dan lingkungan,
6. Kondisi Lalu Lintas,
7. Aspek Keselamatan, Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.
REKOMENDASI/PERIJINAN PROTAL dimaksud adalah :
- Jalan Propinsi Gubernuran,
- Jalan
Kotamadya dan Kabupaten (Walikota dan Bupati). Selanjutnya petugas
berwenang mengadakan survei untuk mengetahui kondisi jalan dan
keberadaan Lalu Lintas jalan sesuai prosedur,
- Menurut
ketentuan demi Keselamatan, Keamanan, Ketertiban serta Kenyamanan
berlalu lintas di jalan tersebut diatas, tidak dibenarkan untuk diberi
PROTAL mengingat UU 14 / 92 Pasal 8 (1) Jalan dan Fasilitas Pendukung;
antara lain :
a. Rambu,
b. Marka Jalan,
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
d. Alat Pengendali dan Alat Pengamanan Pemakai Jalan,
e. Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
f. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan / di luar jalan.
- PROTAL
bisa digunakan pada jalan Perumahan, Pemukiman, Kampung dan Jalan Desa
atas dasar kesepakatan warga/penduduk demi keselamatan kita bersama,
atas perijinan dimaksud dari Kades, Camat dan Bupati.
Sumenep, Agustus 2006 M.
Ka. SATLANTAS,
ttd
M. SYAKRANI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar