Translate

Senin, 11 Juni 2012

WUDLUNYA ORANG YANG BERTATTO

Zaman sekarang ini tatto menjadi suatu hal yang hampir menjadi biasa dan seolah-olah tidak ada larangan dalam agama Islam. Orang beralasan sebagai ungkapan seni, ekspresi, kebanggaan dan masih banyak alasan lain yang menjadi dasar melegalkan perbuatannya. 
HUKUM Membuat tatto di tubuh adalah HARAM. Tetapi bagaimana jika sudah terlanjur dan ingin bertaubat ? haruskah menghancurkan kulit tubuh dengan bahan-bahan kimia sehingga tidak ada sisa gambar ? bagaimana dengan wudlunya ? inilah beberapa permasalahan yang timbul bagi orang bertatto dan ingin bertaubat serta menjalankan syari'at Islam dengan baik.(ada perbedaan pendapat)
Dari beberapa kitab Fikih klasik antara lain :
  1. Sulam Taufiq 79
  2. Is’adur Rofiq II hal 122
  3. Buajairimi ala al Manhaj I hal 71
bahwa hukum wudlu bagi orang bertatto yang telah bertaubat dan ingin menjalankan syari'at islam adalah sah, tatto tidak menjadi penghalang ketika bersuci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar