Zaman sekarang ini tatto
menjadi suatu hal yang hampir menjadi biasa dan seolah-olah tidak ada larangan
dalam agama Islam. Orang beralasan sebagai ungkapan seni, ekspresi, kebanggaan
dan masih banyak alasan lain yang menjadi dasar melegalkan perbuatannya.
HUKUM Membuat tatto di tubuh adalah
HARAM. Tetapi bagaimana jika sudah terlanjur dan ingin bertaubat ? haruskah menghancurkan
kulit tubuh dengan bahan-bahan kimia sehingga tidak ada sisa gambar ? bagaimana
dengan wudlunya ? inilah beberapa permasalahan yang timbul bagi orang bertatto
dan ingin bertaubat serta menjalankan syari'at Islam dengan baik.(ada perbedaan
pendapat)
Dari beberapa kitab Fikih klasik
antara lain :
- Sulam Taufiq 79
- Is’adur Rofiq II hal 122
- Buajairimi ala al Manhaj I hal 71
bahwa hukum
wudlu bagi orang bertatto yang telah bertaubat dan ingin menjalankan
syari'at islam adalah sah, tatto tidak menjadi penghalang ketika bersuci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar