MACAM-MACAM HUKUM SAFAR
1. Wajib : perjalanan untuk melaksanakan kewajiban
haji, mencari ilmu yang wajib, membayar hutang
2. Sunnah :
perjalanan untuk mengunjungi nabi Muhammad, untuk silaturrohmi
3. Mubah :
perjalanan untuk berdagang
4. Makruh :
perjalanan untuk bermain yang tidak di haramkan, rekreasi
5. Haram :
perjalanan tanpa izin suami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar