Translate

Rabu, 30 Mei 2012

KETENTUAN NIAT DALAM BEPERGIAN


KETENTUAN NIAT KEMBALI
Yang dimaksud kembali disini adalah niat pulang ke desa tempat tinggalnya baik ada keperluan atau tidak, atau niat kembali ke tempat lain selain desanya sedang si Musafir tidak mempunyai keperluan ke tempat lain tersebut.
Niat kembali atau pulang memiliki pengaruh yang sangat berarti bagi ketentuan batas diperbolehkan atau tidaknya melakukan jama’ dan qoshor.
Adapun niat tersebut harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
1.       Ketika niat, musafir dalam keadaan diam (tidak sedang berjalan). Apabila timbulnya niat ketika si-Musafir sedang berjalan, seperti sedang naik bus atau kendaraan yang lain, maka niat ini tidak berpengaruh terhadap kelangsungan safar.
2.       Perjalanannya belum sampai pada tempat yang dituju
3.       Musafir tidak berstatus pengikut, independent atau bepergian menurut kehendaknya dan mempunyai tujuan sendiri (maksud pengikut adalahorang yang dalam perjalanannya ikut pada orang yang harus ditaati secara syara’, seperti istri yang ikut pada suami, prajurit yang ikut panglima dll.) jadi apabila musafir ikut pad orang yang tidak wajib ditaati secara syara’, seperti perjalanan musafir yang mengikuti temannya, maka musafir tersebut tetap berstatus mustaqil
Contoh pengalihan niat
Pak Ahmad adalah orang yang berdomisili di Desa Pakis Malang. Suatu hari ketika ia ingin pergi ke kota Surabaya. Ternyata setelah sampai di terminal Kota Lawang, entah karena ada suatu hal atau hanya sekedar iseng, dia memutuskan untuk kembali ke Malang.
Pada contoh ini, setelah pak Ahmad memutuskan untuk kembali ke Malang secara otomatis perjalanannya dianggap berkahir, sebab Pak Ahmad dalam contoh ini telah memenuhi 3 (tiga) syarat di atas….tetapi apabila niatan pulang tadi ternyata digagalkan dan si musafir meneruskan kembali perjalanannya ke Surabaya, maka hitungan safar dimulai dari terminal Lawang, bukan dari Malang. Maksudnya apabila jarak antara terminal kota Lawang dengan tujuan pak Ahmad (Surabaya) tidak ada mencapai masafat al qoshr (jarak yang diperbolehkan musafir mengqoshor sholat), dia tidak diperbolehkan melakukan jamak-qoshor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar