KETENTUAN NIAT KEMBALI
Yang
dimaksud kembali disini adalah niat pulang ke desa tempat tinggalnya baik ada
keperluan atau tidak, atau niat kembali ke tempat lain selain desanya sedang si
Musafir tidak mempunyai keperluan ke tempat lain tersebut.
Niat kembali
atau pulang memiliki pengaruh yang sangat berarti bagi ketentuan batas
diperbolehkan atau tidaknya melakukan jama’ dan qoshor.
Adapun niat tersebut harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
1. Ketika niat, musafir dalam keadaan diam (tidak sedang berjalan).
Apabila timbulnya niat ketika si-Musafir sedang berjalan, seperti sedang naik
bus atau kendaraan yang lain, maka niat ini tidak berpengaruh terhadap
kelangsungan safar.
2. Perjalanannya belum sampai pada tempat yang dituju
3. Musafir tidak berstatus pengikut, independent atau bepergian
menurut kehendaknya dan mempunyai tujuan sendiri (maksud pengikut adalahorang
yang dalam perjalanannya ikut pada orang yang harus ditaati secara syara’,
seperti istri yang ikut pada suami, prajurit yang ikut panglima dll.) jadi
apabila musafir ikut pad orang yang tidak wajib ditaati secara syara’, seperti
perjalanan musafir yang mengikuti temannya, maka musafir tersebut tetap
berstatus mustaqil
Contoh pengalihan niat
Pak Ahmad adalah orang yang berdomisili di Desa Pakis
Malang. Suatu hari ketika ia ingin pergi ke kota Surabaya. Ternyata setelah
sampai di terminal Kota Lawang, entah karena ada suatu hal atau hanya sekedar
iseng, dia memutuskan untuk kembali ke Malang.
Pada contoh ini, setelah pak Ahmad memutuskan untuk
kembali ke Malang secara otomatis perjalanannya dianggap berkahir, sebab Pak
Ahmad dalam contoh ini telah memenuhi 3 (tiga) syarat di atas….tetapi
apabila niatan pulang tadi ternyata digagalkan dan si musafir meneruskan
kembali perjalanannya ke Surabaya, maka hitungan safar dimulai dari terminal Lawang,
bukan dari Malang. Maksudnya apabila jarak antara terminal kota Lawang dengan
tujuan pak Ahmad (Surabaya) tidak ada mencapai masafat al qoshr (jarak
yang diperbolehkan musafir mengqoshor sholat), dia tidak diperbolehkan
melakukan jamak-qoshor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar