JAMAK TA’KHIR
Jamak ta’khir ialah mengerjakan
sholat diwaktu yang kedua. Misalnya menjamak sholat maghrib dengan isya’, maka
kedua sholat tersebut dilaksanakan pada waktunya sholat isya’ begitu pula jika
yang dijamak adalah shola duhur dengan asar maka pelaksanaannya pad waktunya
sholat asar. Adapun syarat diperbolekannya melakukan sholat jamak ta’khir
adalah sama dengan sholat jamak taqdim.
Syarat-syarat jamak ta’khir ada 2
(dua) yaitu :
- Niat jamak diwaktu sholat yang pertama
Waktut niat jamak
ta’khir adalah mulai masuknya waktu sholat yang pertama sampai tersisa
kira-kira memuat satu rokaat. Misalnya yang akan dijamak adalah sholat duhur
dengan asar, maka niat jamak ta’khir bisa dilakukan mulai masuk waktu duhur
sampai tersisa waktu satu rokaat. Jadi apabila seseorang hendak menjamak
ta’khir sholatnya, namun ia tidak niat jamak sampai waktu sholatnya yang
pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan sholat yang pertama menjadi
qodlo’ bukan jama’
- Tetapnya perjalanan sampai selesainya sholat yang kedua.
Artinya apabila
seorang musafir yang belum mengerjakan sholat jamak, atau tengah mengerjakannya
ternyata mukim,baik dengan niat mukim di tengah-tengah sholat atau ragu :
apakah dia niat mukim atau tidak, maka sholat yang pertama tidak jadi dan harus
di qodlo’, hanya saja si musafir tidak berdosa.
Sedangkan
tertib dan muwalat (cepat-cepat) tidak menjadi persyaratan dalam jamak
ta’khir. Dengan kata lain, musafir bebas memilih, sholat mana yang akan
didahulukan, dan apakah ia mau melaksanakannya dengan muwalat atau tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar