Translate

Rabu, 30 Mei 2012

JAMAK TA'KHIR


JAMAK TA’KHIR
Jamak ta’khir ialah mengerjakan sholat diwaktu yang kedua. Misalnya menjamak sholat maghrib dengan isya’, maka kedua sholat tersebut dilaksanakan pada waktunya sholat isya’ begitu pula jika yang dijamak adalah shola duhur dengan asar maka pelaksanaannya pad waktunya sholat asar. Adapun syarat diperbolekannya melakukan sholat jamak ta’khir adalah sama dengan sholat jamak taqdim.
Syarat-syarat jamak ta’khir ada 2 (dua) yaitu :
  1. Niat jamak diwaktu sholat yang pertama
Waktut niat jamak ta’khir adalah mulai masuknya waktu sholat yang pertama sampai tersisa kira-kira memuat satu rokaat. Misalnya yang akan dijamak adalah sholat duhur dengan asar, maka niat jamak ta’khir bisa dilakukan mulai masuk waktu duhur sampai tersisa waktu satu rokaat. Jadi apabila seseorang hendak menjamak ta’khir sholatnya, namun ia tidak niat jamak sampai waktu sholatnya yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan sholat yang pertama menjadi qodlo’ bukan jama’
  1. Tetapnya perjalanan sampai selesainya sholat yang kedua.
Artinya apabila seorang musafir yang belum mengerjakan sholat jamak, atau tengah mengerjakannya ternyata mukim,baik dengan niat mukim di tengah-tengah sholat atau ragu : apakah dia niat mukim atau tidak, maka sholat yang pertama tidak jadi dan harus di qodlo’, hanya saja si musafir tidak berdosa.
Sedangkan tertib dan muwalat (cepat-cepat) tidak menjadi persyaratan dalam jamak ta’khir. Dengan kata lain, musafir bebas memilih, sholat mana yang akan didahulukan, dan apakah ia mau melaksanakannya dengan muwalat atau tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar