Translate

Rabu, 30 Mei 2012

SYARAT SHOLAT QOSHOR


Syarat-syarat Qoshor
Qoshor sholat dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1.       Perjalanan jauh
Adalah perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah atau 16 farshah (48 mil) atau lebih jika diukur dengan ukuran modern, maka keterangan Ulama’ berbeda sebagaimana berikut :
Ø  Menurut mayoritas Ulama’, 2 marhalah atau 16 farsah adalah 119,99988 Km, jika dibulatkan adalah 120 Km
Ø  Menurut Kyai Ma’sum ialah 94,5 Km
Ø  Menurut Imam al Jurdani dalam Fath al ‘alam adalah 89,40 Km
Ø  Menurut Majd al Hamawi adalah 82,5 Km
Ø  Menurut Syaikh al Kurdi dalam Tanwir al Qulub adalah 80,640 Km
Ø  Menurut Syaikh Daib al Buqha adalah 81 Km
Ø  Menurut Syaikh Zain bin Smith dalam taqriirotus sadiidah adalah + 82 km
Perjalanan jauh ini tidak meninjau waktu, dengan maksud apabila jarak du amarkhlah bisa dilaui dalam waktu yang singkat (dengan memakai pesawat terbang misalnya), musafir tetap diperbolehkan mengqoshor sholatnya. Demikian pula, penghitungan jauh tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.
  1. Tahu bahwa qoshor diperbolehkan
  2. Perjalanan mubah
Perjalanan yang mubah mencakup perjalanan yang wajib, sunnah dan makruh. Meliputi
a.       (al ‘aashi bis safar) Apabila perjalanan si musafir adalah untuk maksiat, maka ia tidak boleh melaksanakan qoshor sholat. Tetapi apabila tujuan musafir bercampur, misalnya ia ingin nonton konser dan silaturrohmi, maka ditengah perjalanan ia harus bertaubat dan boleh melakukan qoshor sholat apabila sisa perjalanannya tidak kurang dari aturan batas diperbolehkkannya qoshor
b.      (al ‘aashi bis safar fis safar) adalah orang yang bepergian dengan niat yang baik tetapi di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiyat. Ia harus segera bertaubat dan boleh melakukan qoshor meskipun sisa perjalanannya tidak mencapai 16 farsah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar