Syarat-syarat Qoshor
Qoshor sholat dapat dilakukan
apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1.
Perjalanan jauh
Adalah
perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah atau 16 farshah (48 mil) atau lebih
jika diukur dengan ukuran modern, maka keterangan Ulama’ berbeda sebagaimana
berikut :
Ø
Menurut mayoritas Ulama’, 2
marhalah atau 16 farsah adalah 119,99988 Km, jika dibulatkan adalah 120 Km
Ø
Menurut Kyai Ma’sum ialah
94,5 Km
Ø
Menurut Imam al Jurdani
dalam Fath al ‘alam adalah 89,40 Km
Ø
Menurut Majd al Hamawi
adalah 82,5 Km
Ø
Menurut Syaikh al Kurdi
dalam Tanwir al Qulub adalah 80,640 Km
Ø
Menurut Syaikh Daib al
Buqha adalah 81 Km
Ø
Menurut Syaikh Zain bin
Smith dalam taqriirotus sadiidah adalah + 82 km
Perjalanan
jauh ini tidak meninjau waktu, dengan maksud apabila jarak du amarkhlah bisa
dilaui dalam waktu yang singkat (dengan memakai pesawat terbang misalnya),
musafir tetap diperbolehkan mengqoshor sholatnya. Demikian pula, penghitungan
jauh tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.
- Tahu bahwa qoshor diperbolehkan
- Perjalanan mubah
Perjalanan
yang mubah mencakup perjalanan yang wajib, sunnah dan makruh. Meliputi
a. (al ‘aashi bis safar) Apabila perjalanan si musafir
adalah untuk maksiat, maka ia tidak boleh melaksanakan qoshor sholat.
Tetapi apabila tujuan musafir bercampur, misalnya ia ingin nonton konser dan
silaturrohmi, maka ditengah perjalanan ia harus bertaubat dan boleh melakukan qoshor
sholat apabila sisa perjalanannya tidak kurang dari aturan batas
diperbolehkkannya qoshor
b. (al ‘aashi bis safar fis safar) adalah orang yang
bepergian dengan niat yang baik tetapi di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi
maksiyat. Ia harus segera bertaubat dan boleh melakukan qoshor meskipun
sisa perjalanannya tidak mencapai 16 farsah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar